Statistik Layanan Keberatan & Sengketa
Data akuntabilitas penanganan keberatan atas permohonan informasi publik dan sengketa informasi (UU No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021).
Pembaruan Real-time
Rentang Periode Pengajuan
Rasio 36.8%
Total Keberatan Masuk
7
Standar rasio ideal < 5% dari permohonan
14.3% Dikabulkan
Keberatan Dikabulkan
1
Informasi diserahkan oleh Atasan PPID
85.7% Antrean
Sedang Diproses
6
Tahap telaah hukum & verifikasi Rektor
0.0% Ditolak
Keberatan Ditolak
0
Menguatkan keputusan penolakan PPID
Rata-rata Waktu Putusan Atasan PPID
Tenggat resmi penyelesaian keberatan oleh Rektor
0.0 Hari Kerja
Standar UU No. 14/2008 Pasal 36 ayat (2): Maksimal 30 hari kerja (Kategori: TERPENUHI).
Sengketa Informasi (Komisi Informasi)
Mediasi Selesai / Damai
1
Ajudikasi Nonlitigasi
0
Kepatuhan Eksekusi Putusan KI
100.0%
Distribusi 7 Alasan Normatif Keberatan
Klasifikasi keberatan berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 35 ayat (1)
Rincian Frekuensi Berdasarkan Alasan
Dasar hukum normatif pengajuan keberatan pemohon
1. Penolakan atas alasan pengecualian
3 Kasus
42.9%
2. Tidak disediakannya info berkala
0 Kasus
0.0%
3. Tidak ditanggapinya permohonan
1 Kasus
14.3%
4. Ditanggapi tidak sebagaimana diminta
1 Kasus
14.3%
5. Tidak dipenuhinya permohonan
1 Kasus
14.3%
6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
1 Kasus
14.3%
7. Melebihi jangka waktu (10+7 hari)
0 Kasus
0.0%
Jaminan Perlindungan Hukum & Hak Sengketa Informasi (Pasal 37 UU KIP)
Apabila dalam tenggat 30 (tiga puluh) hari kerja Atasan PPID tidak memberikan tanggapan tertulis atau putusan menolak keberatan, Pemohon berhak mengajukan permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan atau Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tenggat waktu berakhir.