Gambaran Singkat Pembentukan PPID
Pembentukan PPID IAIN Parepare merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya PPID, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi terkait IAIN Parepare, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi.
Tujuan utama pembentukan PPID IAIN Parepare adalah untuk memastikan pengelolaan informasi dan dokumentasi di lingkungan kampus berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PPID berperan penting dalam menjamin terpenuhinya hak warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Pembentukan PPID IAIN Parepare memiliki dasar hukum yang kuat, antara lain:
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) – Mengatur penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, termasuk di dalamnya pengelolaan informasi.
- Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) – Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi publik serta mengatur mekanisme penyediaan dan pengelolaan informasi publik.
- Undang-Undang Pelayanan Publik – Mengatur penyelenggaraan pelayanan publik yang baik, cepat, sederhana, dan terjangkau, termasuk penyediaan informasi publik.
- Undang-Undang Pendidikan Tinggi – Mengatur penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia, termasuk aspek transparansi dan akuntabilitas.
- Keputusan Rektor IAIN Parepare tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi IAIN Parepare.
- Keputusan Rektor IAIN Parepare tentang Penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada IAIN Parepare.