Skip to Content

Tugas dan Tanggung Jawab PPID dan PPID Pelaksana

ATASAN PPID

Tugas:

Melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam pelayanan informasi publik di lingkungan IAIN Parepare.

Fungsi:

  1. Pembinaan pengelolaan dan pelayanan informasi dari seluruh unit;
  2. Pemberian arahan kepada PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi;
  3. Pemberian arahan kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi;
  4. Perwakilan IAIN Parepare dalam sengketa informasi publik;
  5. Pemberian persetujuan kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
  6. Pemberian rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
  7. Penerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
  8. Pemberian tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan
  9. Pemberian persetujuan atas pertimbangan PPID terkait setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak pemohon informasi.

PPID UTAMA

Tugas:

Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi.

Fungsi:

  1. Koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  2. Koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi;
  3. Koordinasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
  4. Koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.

WAKIL PPID

Tugas:

Membantu PPID Utama dalam mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi.

Fungsi:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi;
  3. Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
  4. Memutakhirkan informasi dan dokumentasi;
  5. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat;
  6. Menginventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
  7. Menyampaikan laporan pengelolaan informasi kepada PPID Utama secara berkala.

PPID PELAKSANA

Tugas:

Melaksanakan pengelolaan informasi, dokumentasi arsip, pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa.

Fungsi:

  1. Pengelolaan informasi;
  2. Dokumentasi arsip;
  3. Pelayanan informasi;
  4. Pelayanan dan penyelesaian sengketa.

WAKIL PPID PELAKSANA

Tugas:

Bersama PPID Pelaksana melaksanakan pengelolaan informasi, dokumentasi arsip, pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa.

Fungsi:

  1. Pengelolaan informasi;
  2. Dokumentasi arsip;
  3. Pelayanan informasi;
  4. Pelayanan dan penyelesaian sengketa.

DIVISI PENYEDIA DAN PENGOLAHAN DATA

Tugas:

Menyediakan dan mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi, dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai.

Fungsi:

  1. Merencanakan pelaksanaan program pengolahan informasi;
  2. Merencanakan pelaksanaan program di bidang dokumentasi informasi;
  3. Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
  4. Menginventarisasi, mengklasifikasikan, dan mendokumentasikan informasi;
  5. Menata, mengolah, dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan IAIN Parepare;
  6. Melaksanakan konsultasi informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan.

DIVISI LAYANAN INFORMASI

Tugas:

Melaksanakan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai mekanisme internal PPID.

Fungsi:

  1. Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan informasi publik;
  2. Menyiapkan sistem pelayanan dan pengelolaan informasi publik;
  3. Menyediakan informasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
  4. Menyampaikan dan memelihara informasi publik.

DIVISI PENGADUAN DAN SENGKETA

Tugas:

Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam penyelesaian sengketa informasi.

Fungsi:

  1. Memfasilitasi pihak terkait dalam mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik;
  2. Memotivasi pihak terkait untuk mencari solusi terbaik penyelesaian permasalahan informasi publik;
  3. Mewakili institusi dalam penyelesaian sengketa informasi;
  4. Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi;
  5. Melaksanakan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.