Tugas dan Tanggung Jawab PPID dan PPID Pelaksana
ATASAN PPID
Tugas:
Melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam pelayanan informasi publik di lingkungan IAIN Parepare.
Fungsi:
- Pembinaan pengelolaan dan pelayanan informasi dari seluruh unit;
- Pemberian arahan kepada PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi;
- Pemberian arahan kegiatan pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Perwakilan IAIN Parepare dalam sengketa informasi publik;
- Pemberian persetujuan kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
- Pemberian rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
- Penerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
- Pemberian tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis; dan
- Pemberian persetujuan atas pertimbangan PPID terkait setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak pemohon informasi.
PPID UTAMA
Tugas:
Mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
Fungsi:
- Koordinasi perencanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Koordinasi pengelolaan informasi dan dokumentasi;
- Koordinasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Koordinasi pengendalian pengelolaan informasi dan dokumentasi.
WAKIL PPID
Tugas:
Membantu PPID Utama dalam mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi.
Fungsi:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi;
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi;
- Melakukan verifikasi bahan informasi publik;
- Memutakhirkan informasi dan dokumentasi;
- Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses masyarakat;
- Menginventarisasi informasi yang dikecualikan untuk disampaikan kepada PPID Utama;
- Menyampaikan laporan pengelolaan informasi kepada PPID Utama secara berkala.
PPID PELAKSANA
Tugas:
Melaksanakan pengelolaan informasi, dokumentasi arsip, pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa.
Fungsi:
- Pengelolaan informasi;
- Dokumentasi arsip;
- Pelayanan informasi;
- Pelayanan dan penyelesaian sengketa.
WAKIL PPID PELAKSANA
Tugas:
Bersama PPID Pelaksana melaksanakan pengelolaan informasi, dokumentasi arsip, pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa.
Fungsi:
- Pengelolaan informasi;
- Dokumentasi arsip;
- Pelayanan informasi;
- Pelayanan dan penyelesaian sengketa.
DIVISI PENYEDIA DAN PENGOLAHAN DATA
Tugas:
Menyediakan dan mengolah data yang akan disajikan sebagai informasi publik, melakukan klasifikasi jenis informasi, dan mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai.
Fungsi:
- Merencanakan pelaksanaan program pengolahan informasi;
- Merencanakan pelaksanaan program di bidang dokumentasi informasi;
- Melaksanakan konsultasi klasifikasi informasi publik;
- Menginventarisasi, mengklasifikasikan, dan mendokumentasikan informasi;
- Menata, mengolah, dan menyimpan informasi publik yang diperoleh dari lingkungan IAIN Parepare;
- Melaksanakan konsultasi informasi publik yang termasuk kategori dikecualikan.
DIVISI LAYANAN INFORMASI
Tugas:
Melaksanakan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai mekanisme internal PPID.
Fungsi:
- Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan informasi publik;
- Menyiapkan sistem pelayanan dan pengelolaan informasi publik;
- Menyediakan informasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
- Menyampaikan dan memelihara informasi publik.
DIVISI PENGADUAN DAN SENGKETA
Tugas:
Melakukan advokasi dan mewakili institusi dalam penyelesaian sengketa informasi.
Fungsi:
- Memfasilitasi pihak terkait dalam mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik;
- Memotivasi pihak terkait untuk mencari solusi terbaik penyelesaian permasalahan informasi publik;
- Mewakili institusi dalam penyelesaian sengketa informasi;
- Menyusun pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi;
- Melaksanakan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.