Skip ke Konten
Home | PPID IAIN Parepare

PPID IAIN Parepare

Maklumat Layanan Informasi Publik

“Dengan ini kami menyatakan bersedia dan sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan standar layanan Keterbukaan Informasi Publik yang telah ditetapkan. Bilamana terdapat pelanggaran dan atau ketidaksesuaian, kami siap mengikuti prosedur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd., Atasan PPID IAIN Parepare
Prof. Dr. Hj. Darmawati, S.Ag., M.Pd.Atasan PPID

Kenali PPID

Video Profil PPID

Kenali peran PPID IAIN Parepare dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi publik secara cepat, tepat, dan sederhana.

Panduan layanan

Cara mengajukan permohonan

  1. Isi formulir permohonan

    Lengkapi formulir permohonan informasi publik dengan identitas dan rincian informasi yang dibutuhkan.

  2. Permohonan dicatat petugas

    Petugas PPID memverifikasi kelengkapan dan mencatat permohonan Anda ke dalam register.

  3. Terima tanggapan tertulis

    PPID memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja, dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja.

  4. Belum puas? Ajukan keberatan

    Anda dapat mengajukan keberatan paling lambat 30 hari kerja setelah alasan keberatan ditemukan.

Statistik layanan

Permohonan dalam angka

Ringkasan permohonan informasi publik yang masuk ke PPID IAIN Parepare, diambil langsung dari sistem layanan.

Lihat statistik lengkap

Statistik belum dapat dimuat saat ini. Buka halaman statistik

  • Selesai– 
  • Diproses– 
  • Ditolak– 
Layanan informasi hingga ke

Setiap Fakultas

PPID Pelaksana membantu Anda mendapatkan informasi langsung dari unit yang menguasainya.

Ada keluhan layanan publik?

Sampaikan keluhan terhadap layanan IAIN Parepare melalui SP4N-LAPOR!, dikelola oleh Ombudsman RI, Kemendagri, Komdigi, Kantor Staf Presiden, dan KemenPAN-RB.

Laporkan via LAPOR!
Beranda Keberatan Lacak Pengajuan Statistik Desktop
Ada yang bisa kami bantu?