Skip to Content
Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan
mengamankan informasi publik.
- Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon
informasi secara cepat, tepat, dan beretika.
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh
unit kerja di lingkungan IAIN Parepare.
- Melakukan verifikasi informasi publik sebelum
disampaikan kepada pemohon.
- Menetapkan klasifikasi informasi publik sesuai
peraturan perundang-undangan.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai
ketentuan hukum.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat
Pengelola Informasi di unit-unit pelaksana.
Fungsi PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan
mengamankan informasi publik.
- Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon
informasi secara cepat, tepat, dan beretika.
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh
unit kerja di lingkungan IAIN Parepare.
- Melakukan verifikasi informasi publik sebelum
disampaikan kepada pemohon.
- Menetapkan klasifikasi informasi publik sesuai
peraturan perundang-undangan.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai
ketentuan hukum.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat
Pengelola Informasi di unit-unit pelaksana.