Layanan Resmi PPID IAIN Parepare • Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021
Ketentuan Layanan & Hak Pemohon Informasi Publik
Jaminan Waktu Pelayanan (SLA): PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan resmi terdaftar, dan dapat diperpanjang maksimal 7 (tujuh) hari kerja dengan alasan tertulis.
Bebas Biaya (Gratis): Pelayanan permohonan informasi tidak dipungut biaya apa pun. Biaya hanya dikenakan untuk penggandaan fotokopi atau ongkos kirim pos jika pemohon meminta salinan cetak fisik.
Perlindungan Data Pribadi (UU PDP): Identitas NIK dan berkas KTP Anda dilindungi kerahasiaannya dan hanya digunakan untuk verifikasi keabsahan pemohon informasi.