Tugas PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi secara cepat, tepat, dan beretika.
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan IAIN Parepare.
- Melakukan verifikasi informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.
- Menetapkan klasifikasi informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pengelola Informasi di unit-unit pelaksana.
Fungsi PPID
- Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
- Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi secara cepat, tepat, dan beretika.
- Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan IAIN Parepare.
- Melakukan verifikasi informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.
- Menetapkan klasifikasi informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
- Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pengelola Informasi di unit-unit pelaksana.