Skip ke Konten

Tugas PPID

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  2. Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi secara cepat, tepat, dan beretika.
  3. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan IAIN Parepare.
  4. Melakukan verifikasi informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.
  5. Menetapkan klasifikasi informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
  7. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pengelola Informasi di unit-unit pelaksana.

Fungsi PPID

  1. Menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan mengamankan informasi publik.
  2. Memberikan pelayanan informasi publik kepada pemohon informasi secara cepat, tepat, dan beretika.
  3. Mengkoordinasikan pengumpulan informasi dari seluruh unit kerja di lingkungan IAIN Parepare.
  4. Melakukan verifikasi informasi publik sebelum disampaikan kepada pemohon.
  5. Menetapkan klasifikasi informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
  6. Menjaga kerahasiaan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan hukum.
  7. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Pejabat Pengelola Informasi di unit-unit pelaksana.