Informasi Publik Yang Dikecualikan
No. |
Jenis Informasi yang Dikecualikan |
Dasar Hukum Pengecualian |
Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik |
Jangka Waktu Pengecualian |
1. |
Dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai |
UU 14/2008 Pasal 17 huruf a (penegakan hukum) |
Jika dibuka dapat mengganggu proses penyelidikan/penegakan hukum internal |
Selama proses pemeriksaan hingga putusan final |
2. |
Dokumen proses dan hasil penjatuhan hukuman disiplin pegawai |
UU 14/2008 Pasal 17 huruf a, c |
Jika dibuka dapat merugikan nama baik pribadi & lembaga |
5 tahun setelah keputusan disiplin |
3. |
Data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, tamu, mitra (keluarga, kesehatan, keuangan, rekening) |
UU 14/2008 Pasal 17 huruf h; UU 27/2022 Perlindungan Data Pribadi |
Jika dibuka melanggar hak privasi, rawan disalahgunakan |
Selama data tersebut berlaku/menyertai individu |
4. |
Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru |
UU 14/2008 Pasal 17 huruf h; UU Perlindungan Data Pribadi |
Membuka berpotensi disalahgunakan pihak lain |
2 tahun setelah proses seleksi berakhir |
5. |
Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru (individu) |
UU 14/2008 Pasal 17 huruf h |
Jika dibuka melanggar kerahasiaan akademik dan privasi calon mahasiswa |
Permanen (kecuali kepada pemilik data) |
6. |
Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran (detail) |
UU 14/2008 Pasal 17 huruf g (stabilitas ekonomi) |
Jika dibuka rawan manipulasi/penyalahgunaan pihak luar |
5 tahun, sesuai masa simpan arsip keuangan |
7. |
Kode program komputer pada layanan TI |
UU 14/2008 Pasal 17 huruf i (rahasia dagang/keamanan sistem) |
Jika dibuka membahayakan keamanan sistem informasi |
Selama sistem/aplikasi digunakan |
8. |
Data rincian gaji dan tunjangan pegawai (individu) |
UU 14/2008 Pasal 17 huruf h; UU Perlindungan Data Pribadi |
Jika dibuka melanggar privasi dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial |
Permanen (hanya rekap total boleh diumumkan) |
9. |
Data piutang-hutang dosen/tenaga kependidikan |
UU 14/2008 Pasal 17 huruf h |
Jika dibuka melanggar kerahasiaan finansial individu |
Permanen |
10. |
Dokumen seleksi calon mahasiswa baru (soal tes, jawaban tes, hasil tes sebelum diumumkan resmi) |
UU 14/2008 Pasal 17 huruf j (informasi yg belum dikuasai publik) |
Jika dibuka sebelum waktunya merusak integritas seleksi |
Sampai pengumuman resmi hasil seleksi dikeluarkan |