Skip ke Konten

Informasi Publik Yang Dikecualikan

 No.

 Jenis Informasi yang Dikecualikan

Dasar Hukum Pengecualian

Konsekuensi/Pertimbangan bagi Publik

Jangka Waktu Pengecualian

1.

Dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai

UU 14/2008 Pasal 17 huruf a (penegakan hukum)

Jika dibuka dapat mengganggu proses penyelidikan/penegakan hukum internal

Selama proses pemeriksaan hingga putusan final

2.

Dokumen proses dan hasil penjatuhan hukuman disiplin pegawai

UU 14/2008 Pasal 17 huruf a, c

Jika dibuka dapat merugikan nama baik pribadi & lembaga

5 tahun setelah keputusan disiplin

3.

Data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, tamu, mitra (keluarga, kesehatan, keuangan, rekening)

UU 14/2008 Pasal 17 huruf h; UU 27/2022 Perlindungan Data Pribadi

Jika dibuka melanggar hak privasi, rawan disalahgunakan

Selama data tersebut berlaku/menyertai individu

4.

Data pribadi peserta Penerimaan Mahasiswa Baru

UU 14/2008 Pasal 17 huruf h; UU Perlindungan Data Pribadi

Membuka berpotensi disalahgunakan pihak lain

2 tahun setelah proses seleksi berakhir

5.

Nilai hasil seleksi penerimaan mahasiswa baru (individu)

UU 14/2008 Pasal 17 huruf h

Jika dibuka melanggar kerahasiaan akademik dan privasi calon mahasiswa

Permanen (kecuali kepada pemilik data)

6.

Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran (detail)

UU 14/2008 Pasal 17 huruf g (stabilitas ekonomi)

Jika dibuka rawan manipulasi/penyalahgunaan pihak luar

5 tahun, sesuai masa simpan arsip keuangan

7.

Kode program komputer pada layanan TI

UU 14/2008 Pasal 17 huruf i (rahasia dagang/keamanan sistem)

Jika dibuka membahayakan keamanan sistem informasi

Selama sistem/aplikasi digunakan

8.

Data rincian gaji dan tunjangan pegawai (individu)

UU 14/2008 Pasal 17 huruf h; UU Perlindungan Data Pribadi

Jika dibuka melanggar privasi dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial

Permanen (hanya rekap total boleh diumumkan)

9.

Data piutang-hutang dosen/tenaga kependidikan

UU 14/2008 Pasal 17 huruf h

Jika dibuka melanggar kerahasiaan finansial individu

Permanen

10.

Dokumen seleksi calon mahasiswa baru (soal tes, jawaban tes, hasil tes sebelum diumumkan resmi)

UU 14/2008 Pasal 17 huruf j (informasi yg belum dikuasai publik)

Jika dibuka sebelum waktunya merusak integritas seleksi

Sampai pengumuman resmi hasil seleksi dikeluarkan