Skip to Content

PROFIL PPID IAIN PAREPARE


Keterbukaan Informasi Publik merupakan amanah dan tanggung jawab konstitusional bagi setiap lembaga publik, termasuk perguruan tinggi. Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare sebagai bagian dari lembaga publik memenuhi amanah dan tanggang jawabnya dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2018.

PPID IAIN Parepare memiliki tugas pokok dan fungsi untuk menyediakan, menyimpan, mendokumentasikan, dan memberikan pelayanan informasi secara transparan, akuntabel, mudah, dan terjangkau kepada masyarakat (publik) yang membutuhkan tanpa membedakan agama, suku dan ras secara diskriminatif.

Untuk mempertegas komitmen terhadap keterbukaan informasi publik dalam lingkungan IAIN Parepare, PPID telah menyediakan pusat informasi publik secara luring dan during dengan menyediakan ruangan pelayanan langsung dan dengan membuka laman website yaitu www.ppid.iainpare.ac.id.

PPID IAIN Parepare dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor IAIN Parepare selaku pimpinan tertinggi. Kali pertama PPID IAIN Parepare dibentuk pada tahun 2021 melalui SK Rektor nomor : B.       /In.39/PP/09/2021 dan direvisi pada tahun 2023 melalui SK Rektor Nomor : B.       /In.39/PP/09/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi IAIN Parepare.