Skip ke Konten
PPID Regulasi & SOP Layanan | PPID IAIN Parepare
Beranda Kelembagaan Regulasi & SOP Layanan
Regulasi, SOP & Profil Kelembagaan

Landasan yuridis, Standar Operasional Prosedur (SOP), Maklumat Pelayanan, dan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Parepare sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021.

Dokumen Resmi Disahkan
Maklumat Pelayanan Informasi Publik

MAKLUMAT PELAYANAN PPID IAIN PAREPARE

“Dengan ini, kami segenap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan informasi publik sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, memberikan pelayanan yang cepat, tepat waktu, biaya ringan/gratis, dan proporsional, serta senantiasa melakukan perbaikan berkelanjutan demi terwujudnya tata kelola keterbukaan informasi publik yang prima, akuntabel, dan transparan.”

Parepare, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Parepare

Struktur & SK Penetapan PPID

Keputusan Rektor IAIN Parepare tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Dasar Hukum: UU No. 14/2008 Ps. 13
Atasan PPID
Rektor IAIN Parepare
Pemutus akhir pengajuan keberatan dan pengarah kebijakan keterbukaan informasi kampus.
Tim Pertimbangan
Para Wakil Rektor & Biro
Memberikan telaah yuridis atas informasi yang berpotensi dikecualikan & sengketa.
PPID Utama
Kepala Biro AUAK
Mengkoordinasikan pelayanan, dokumentasi, pengujian konsekuensi, dan portal PPID.
PPID Pelaksana
Dekan, Direktur, & Kepala Unit
Penyedia data dan penguasai informasi teknis pada masing-masing unit kerja.
SK Rektor Penetapan PPID: Surat Keputusan Rektor IAIN Parepare Nomor 128 Tahun 2024 tentang Struktur & Tata Kerja PPID.
SK Berlaku Aktif

Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi

Baku operasional pelayanan publik berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 (SLIP) & Permenpan-RB No. 35/2012

5 SOP Terakreditasi & Sah
SOP-01 No. SOP/PPID-IAIN/01/2024 Berlaku Aktif

SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik

Tata cara penerimaan formulir, verifikasi legalitas pemohon, penelusuran dokumen ke unit penguasai arsip, hingga penyerahan salinan resmi ber-QR Code.

Standar Waktu
10 + 7 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis / Rp 0
Alur Proses Pelayanan (Workflow)
1
Pengajuan Permohonan

Pemohon mengisi formulir permohonan via online di portal web atau hadir di Meja Layanan kampus.

2
Verifikasi Berkas

Petugas memvalidasi kelengkapan identitas (Maks 3 Hari Kerja) dan menerbitkan nomor register resmi.

3
Penyediaan Informasi

PPID Utama berkoordinasi dengan unit kerja/fakultas penguasai arsip (10 Hari Kerja + perpanjangan 7 hari).

4
Penyerahan Salinan

Salinan dokumen informasi publik dan tanda terima sah ber-QR Code diserahkan elektronik/fisik.

SOP-02 No. SOP/PPID-IAIN/02/2024 Berlaku Aktif

SOP Penanganan Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Prosedur pendaftaran dan tindak lanjut pernyataan keberatan oleh pemohon yang tidak puas terhadap layanan PPID berdasarkan 7 alasan normatif UU KIP Pasal 35 ayat (1).

Standar Waktu
Maks 30 Hari Kerja
Biaya Layanan
Gratis / Rp 0
Alur Proses Pelayanan (Workflow)
1
Pendaftaran Keberatan

Input tiket di /ppid/keberatan (paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan muncul).

2
Registrasi Buku Register

Validasi nomor tiket & penerbitan tanda bukti register resmi KBR/PPID.

3
Telaah Tim Pertimbangan

Kajian yuridis oleh Tim Pertimbangan PPID (Para Wakil Rektor & Kepala Biro).

4
Putusan Tertulis Rektor

Putusan resmi diterbitkan (maks 30 hari). Hak sengketa Komisi Informasi berlaku.

SOP-03 No. SOP/PPID-IAIN/03/2024 Berlaku Aktif

SOP Pengujian Konsekuensi Informasi Publik (DIK)

Mekanisme pengujian kelayakan dan konsekuensi bahaya vs manfaat sebelum suatu informasi diklasifikasikan sebagai Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP).

Standar Waktu
Sesuai Agenda Pleno
Biaya Layanan
Gratis / Rp 0
Alur Proses Pelayanan (Workflow)
1
Usulan Pengecualian

Unit/Fakultas mengusulkan dokumen yang memiliki potensi risiko bahaya jika dipublikasikan.

2
Uji Konsekuensi (Harm Test)

Tim Pertimbangan menguji konsekuensi dampak bahaya vs keterbukaan kepentingan publik.

3
Penetapan Retensi

Perumusan Berita Acara & penetapan jangka waktu retensi masa pengecualian arsip.

4
Pengesahan SK Rektor

Surat Keputusan Rektor disahkan dan dicatat ke dalam Buku Register Daftar DIK.

SOP-04 No. SOP/PPID-IAIN/04/2024 Berlaku Aktif

SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik

Tata cara penanganan perkara sengketa informasi publik yang diajukan pemohon ke Komisi Informasi (proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi).

Standar Waktu
Sesuai Jadwal Sidang KI
Biaya Layanan
Gratis / Rp 0
Alur Proses Pelayanan (Workflow)
1
Penerimaan Relas Sidang

PPID menerima relas panggilan resmi dan berkas sengketa dari panitera Komisi Informasi.

2
Penyusunan Berkas Jawaban

Tim Kuasa Hukum PPID menyusun surat jawaban dan menyiapkan alat bukti persidangan.

3
Sidang Mediasi / Ajudikasi

Mengikuti persidangan musyawarah mufakat atau pembuktian ajudikasi nonlitigasi di KI.

4
Pelaksanaan Putusan

Melaksanakan amar putusan Majelis Komisioner secara transparan, tuntas, dan akuntabel.

SOP-05 No. SOP/PPID-IAIN/05/2024 Berlaku Aktif

SOP Pendokumentasian & Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)

Prosedur inventarisasi, pengelompokan klasifikasi (Berkala, Serta-Merta, Setiap Saat), serta pemutakhiran katalog informasi publik secara terpadu.

Standar Waktu
Semester & Tahunan
Biaya Layanan
Gratis / Rp 0
Alur Proses Pelayanan (Workflow)
1
Pengumpulan Data Unit

Menghimpun seluruh arsip, laporan kinerja, anggaran, dan SK dari seluruh fakultas & unit.

2
Verifikasi Klasifikasi

PPID Utama memilah kategori Berkala, Serta Merta, Setiap Saat, atau Dikecualikan.

3
Penetapan Register DIP

Pengesahan Buku Daftar Informasi Publik oleh Rektor sebagai acuan resmi pelayanan.

4
Publikasi Web Terbuka

Unggah dan pemutakhiran katalog digital agar dapat diakses & diunduh masyarakat luas.

Regulasi & Dasar Hukum Nasional KIP

Payung hukum hierarkis penyelenggaraan keterbukaan informasi publik

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP
PP
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021
Tentang Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP)
Perki Utama
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022
Tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP)
Perki Monev
Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016
Tentang Pelayanan Informasi Publik pada Kementerian Agama Republik Indonesia
PMA Kemenag
Beranda Keberatan Lacak Pengajuan Statistik Desktop
Ada yang bisa kami bantu?