Landasan yuridis, Standar Operasional Prosedur (SOP), Maklumat Pelayanan, dan Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) IAIN Parepare sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021.
Struktur & SK Penetapan PPID
Keputusan Rektor IAIN Parepare tentang Pengelola Informasi dan Dokumentasi
Standar Operasional Prosedur (SOP) Layanan Informasi
Baku operasional pelayanan publik berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 (SLIP) & Permenpan-RB No. 35/2012
SOP Pelayanan Permohonan Informasi Publik
Tata cara penerimaan formulir, verifikasi legalitas pemohon, penelusuran dokumen ke unit penguasai arsip, hingga penyerahan salinan resmi ber-QR Code.
Pemohon mengisi formulir permohonan via online di portal web atau hadir di Meja Layanan kampus.
Petugas memvalidasi kelengkapan identitas (Maks 3 Hari Kerja) dan menerbitkan nomor register resmi.
PPID Utama berkoordinasi dengan unit kerja/fakultas penguasai arsip (10 Hari Kerja + perpanjangan 7 hari).
Salinan dokumen informasi publik dan tanda terima sah ber-QR Code diserahkan elektronik/fisik.
SOP Penanganan Pengajuan Keberatan Informasi Publik
Prosedur pendaftaran dan tindak lanjut pernyataan keberatan oleh pemohon yang tidak puas terhadap layanan PPID berdasarkan 7 alasan normatif UU KIP Pasal 35 ayat (1).
Input tiket di /ppid/keberatan (paling lambat 30 hari kerja sejak alasan keberatan muncul).
Validasi nomor tiket & penerbitan tanda bukti register resmi KBR/PPID.
Kajian yuridis oleh Tim Pertimbangan PPID (Para Wakil Rektor & Kepala Biro).
Putusan resmi diterbitkan (maks 30 hari). Hak sengketa Komisi Informasi berlaku.
SOP Pengujian Konsekuensi Informasi Publik (DIK)
Mekanisme pengujian kelayakan dan konsekuensi bahaya vs manfaat sebelum suatu informasi diklasifikasikan sebagai Informasi yang Dikecualikan (Pasal 17 UU KIP).
Unit/Fakultas mengusulkan dokumen yang memiliki potensi risiko bahaya jika dipublikasikan.
Tim Pertimbangan menguji konsekuensi dampak bahaya vs keterbukaan kepentingan publik.
Perumusan Berita Acara & penetapan jangka waktu retensi masa pengecualian arsip.
Surat Keputusan Rektor disahkan dan dicatat ke dalam Buku Register Daftar DIK.
SOP Penanganan Sengketa Informasi Publik
Tata cara penanganan perkara sengketa informasi publik yang diajukan pemohon ke Komisi Informasi (proses mediasi dan ajudikasi nonlitigasi).
PPID menerima relas panggilan resmi dan berkas sengketa dari panitera Komisi Informasi.
Tim Kuasa Hukum PPID menyusun surat jawaban dan menyiapkan alat bukti persidangan.
Mengikuti persidangan musyawarah mufakat atau pembuktian ajudikasi nonlitigasi di KI.
Melaksanakan amar putusan Majelis Komisioner secara transparan, tuntas, dan akuntabel.
SOP Pendokumentasian & Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP)
Prosedur inventarisasi, pengelompokan klasifikasi (Berkala, Serta-Merta, Setiap Saat), serta pemutakhiran katalog informasi publik secara terpadu.
Menghimpun seluruh arsip, laporan kinerja, anggaran, dan SK dari seluruh fakultas & unit.
PPID Utama memilah kategori Berkala, Serta Merta, Setiap Saat, atau Dikecualikan.
Pengesahan Buku Daftar Informasi Publik oleh Rektor sebagai acuan resmi pelayanan.
Unggah dan pemutakhiran katalog digital agar dapat diakses & diunduh masyarakat luas.
Regulasi & Dasar Hukum Nasional KIP
Payung hukum hierarkis penyelenggaraan keterbukaan informasi publik