Skip ke Konten
Informasi Publik Yang Dikecualikan | PPID IAIN Parepare

Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) 2026
Informasi Publik yang Dikecualikan

Informasi di lingkungan IAIN Parepare yang tidak dapat dibuka untuk umum, beserta dasar hukum, konsekuensi, dan jangka waktu pengecualiannya.

Dokumen resmiUnduh Dokumen DIK 2026

Pengecualian ditetapkan melalui uji konsekuensi sesuai Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan bersifat ketat, terbatas, serta berjangka waktu.

  1. 01

    Dokumen dan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai

    Sampai proses selesaiSelama proses pemeriksaan hingga putusan final

    Dasar hukum pengecualian

    • UU 14/2008 Pasal 17 huruf a (penegakan hukum)

    Konsekuensi bila dibuka

    • Jika dibuka dapat mengganggu proses penyelidikan/penegakan hukum internal
  2. 02

    Dokumen proses dan hasil penjatuhan hukuman disiplin pegawai

    Berjangka5 tahun setelah keputusan disiplin

    Dasar hukum pengecualian

    • UU 14/2008 Pasal 17 huruf a, c

    Konsekuensi bila dibuka

    • Jika dibuka dapat merugikan nama baik pribadi & lembaga
  3. 03

    Data identitas pribadi dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, tamu, mitra

    • NIK & NIP
    • Alamat, No. Telepon/HP, Alamat Email
    • Nomor Rekening & Data Keuangan Pribadi
    • Ijazah, Transkrip Nilai, & Daftar Riwayat Hidup
    • NPWP, Paspor, Buku Nikah, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran
    • Rekam Medis & Data Biometric
    • Hukuman Disiplin & User Identity Document
    • Nama Ibu Kandung
    PermanenSelamanya berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2008

    Dasar hukum pengecualian

    • Pasal 17 huruf h UU No. 14 Tahun 2008 (KIP)
    • Pasal 4 UU No. 27 Tahun 2022 (PDP)
    • Pasal 26 UU No. 11 Tahun 2008 (ITE)

    Konsekuensi bila dibuka

    • Menghambat proses penegakan hukum
    • Mengganggu perlindungan HAKI
    • Rawan penyalahgunaan oleh pihak tertentu
  4. 04

    Proses Audit

    Sampai proses selesaiSelama proses hingga diperoleh keputusan yang final dan inkrah

    Dasar hukum pengecualian

    • Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Konsekuensi bila dibuka

    • Dapat membuka rahasia jabatan
    • Meningkatkan krisis atau resistensi internal
    • Risiko keamanan operasional, bisa menyerang sistem atau kelemahan organisasi
    • Kerugian strategis, dapat memberikan keuntungan kompetitif bagi pesaing
  5. 05

    Bukti pengeluaran dan kuitansi pembayaran (detail)

    Berjangka5 tahun, sesuai masa simpan arsip keuangan

    Dasar hukum pengecualian

    • UU 14/2008 Pasal 17 huruf g (stabilitas ekonomi)

    Konsekuensi bila dibuka

    • Jika dibuka rawan manipulasi/penyalahgunaan pihak luar
  6. 06

    Pengelolaan sistem elektronik

    • Konfigurasi data center, server, & infrastruktur jaringan
    • Biodata elektronik & Akses elektronik
    • Lokasi server & Bandwidth management
    • Database & Database application
    • Source Code, Desain laporan aplikasi, & Dokumentasi Aplikasi/Sistem
    BerjangkaSelama 5 tahun; dan atau selama aplikasi, server, bandwidth dan database masih digunakan.

    Dasar hukum pengecualian

    • Pasal 17 Huruf b & c UU No. 14 Tahun 2008 (KIP)
    • Pasal 30, 32 & 33 UU No. 11 Tahun 2008 (ITE)
    • Pasal 4 & 5 UU No. 11 Tahun 2008 (ITE)

    Konsekuensi bila dibuka

    • Risiko peretasan
    • Risiko kebocoran dan penyalahgunaan data
    • Hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi
  7. 07

    Data rincian gaji dan tunjangan pegawai (individu)

    PermanenPermanen (hanya rekap total boleh diumumkan)

    Dasar hukum pengecualian

    • UU 14/2008 Pasal 17 huruf h
    • UU Perlindungan Data Pribadi

    Konsekuensi bila dibuka

    • Jika dibuka melanggar privasi dan berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial
  8. 08

    Data piutang-hutang dosen/tenaga kependidikan

    PermanenPermanen

    Dasar hukum pengecualian

    • UU 14/2008 Pasal 17 huruf h

    Konsekuensi bila dibuka

    • Jika dibuka melanggar kerahasiaan finansial individu
  9. 09

    Dokumen seleksi calon mahasiswa baru (Identitas Pribadi, soal tes, jawaban tes, hasil tes sebelum diumumkan resmi)

    Sampai proses selesaiSampai pengumuman resmi hasil seleksi dikeluarkan

    Dasar hukum pengecualian

    • UU 14/2008 Pasal 17 huruf j (informasi yang belum dikuasai publik)

    Konsekuensi bila dibuka

    • Jika dibuka sebelum waktunya merusak integritas seleksi
  10. 10

    Permasalahan hukum yang sedang berproses

    • Litigasi
    • Non Litigasi
    Sampai proses selesaiHingga diperoleh keputusan final dan inkrah secara hukum

    Dasar hukum pengecualian

    • Pasal 17 huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Konsekuensi bila dibuka

    • Menghambat proses penegakan hukum
    • Akan memberikan peluang intervensi dari pihak lain
  11. 11

    Surat-surat resmi yang bersifat rahasia

    PermanenSelamanya

    Dasar hukum pengecualian

    • Pasal 17 huruf i UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Konsekuensi bila dibuka

    • Berpotensi terjadi kebocoran rahasia negara
    • Akan merugikan instansi
  12. 12

    Konflik berdimensi keagamaan dan Kerukunan umat beragama

    PermanenSelamanya

    Dasar hukum pengecualian

    • Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Konsekuensi bila dibuka

    • Berpotensi memperluas eskalasi konflik
    • Dapat menghambat penyelesaian konflik
    • Menimbulkan kepanikan publik
  13. 13

    Data Keuangan

    • Proses penyusunan pagu anggaran
    • Rincian POK
    Berjangka5 tahun

    Dasar hukum pengecualian

    • Pasal 17 huruf e UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Konsekuensi bila dibuka

    • Berpotensi mengganggu proses perencanaan
    • Akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok
  14. 14

    Proses verifikasi calon penerima bantuan

    Sampai proses selesaiHingga ditetapkan Surat Keputusan Penerima Bantuan

    Dasar hukum pengecualian

    • Pasal 17 huruf c UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Konsekuensi bila dibuka

    • Berpotensi konflik kepentingan
    • Mengganggu objektifitas hasil verifikasi
  15. 15

    Data Pihak Ketiga atau penyedia berupa: izin usaha dan pengalaman atau dokumen penyedia lainnya yang tidak ada kaitannya dengan proses tender/pemilihan yang sudah ditentukan pemenangnya

    Berjangka5 tahun

    Dasar hukum pengecualian

    • Pasal 17 huruf b UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Konsekuensi bila dibuka

    • Berpotensi persaingan usaha tidak sehat
    • Berpotensi konflik sesama penyedia
  16. 16

    Proses Kegiatan Akademik

    • Daftar Penilaian Perkuliahan Dosen
    • Daftar Penilaian Ujian Akhir Dosen
    Sampai proses selesaiSampai pengumuman resmi hasil seleksi/penilaian dikeluarkan

    Dasar hukum pengecualian

    • UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

    Konsekuensi bila dibuka

    • Berpotensi memperluas eskalasi konflik

Informasi yang Anda butuhkan tidak termasuk di atas? Ajukan permohonan informasi publik. Bila permohonan ditolak, Anda berhak mengajukan keberatan.

Beranda Keberatan Lacak Pengajuan Statistik Desktop
Ada yang bisa kami bantu?