Skip ke Konten
PPID Pengajuan Keberatan | PPID IAIN Parepare

Pengajuan Keberatan Informasi Publik

Atasan PPID (Rektor IAIN Parepare) • Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021
Ketentuan Hukum & Hak Pemohon Informasi
  • Tenggat Waktu Atasan PPID: Atasan PPID (Rektor) wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan resmi diregistrasi.
  • Hak Sengketa Informasi: Apabila dalam 30 hari kerja Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atau tanggapan menolak keberatan, Pemohon berhak mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tenggat waktu berakhir (Pasal 37 UU KIP).
1 Verifikasi Nomor Permohonan Asal

Masukkan nomor registrasi permohonan informasi yang ditolak atau yang telah melebihi batas waktu pelayanan 10 hari kerja.

2 Alasan Pengajuan Keberatan

Pilihlah salah satu alasan keberatan yang paling sesuai berdasarkan Pasal 35 ayat (1) UU KIP:

Selesaikan verifikasi nomor permohonan pada Langkah 1 di atas untuk memilih alasan.
3 Uraian Kasus Posisi & Bukti Pendukung

Sampaikan kronologi atau alasan keberatan secara terperinci untuk dipelajari oleh Rektor / Atasan PPID.

Lengkapi verifikasi nomor tiket pada Langkah 1 untuk mengisi uraian kasus posisi.
0 karakter (Disarankan minimal 50 karakter)
Seret & lepas file PDF bukti di sini, atau klik untuk memilih
Lampirkan scan surat penolakan PPID, tanda terima permohonan lama, atau surat kuasa • PDF Maks. 2 MB
file.pdf (0 KB)
Pernyataan keberatan Anda akan diregistrasi ke Buku Register Keberatan resmi PPID IAIN Parepare.
Beranda Keberatan Lacak Pengajuan Statistik Desktop
Ada yang bisa kami bantu?