Atasan PPID (Rektor IAIN Parepare) • Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 & Perki No. 1 Tahun 2021
Ketentuan Hukum & Hak Pemohon Informasi
Tenggat Waktu Atasan PPID: Atasan PPID (Rektor) wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan resmi diregistrasi.
Hak Sengketa Informasi: Apabila dalam 30 hari kerja Atasan PPID tidak memberikan tanggapan atau tanggapan menolak keberatan, Pemohon berhak mengajukan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak tenggat waktu berakhir (Pasal 37 UU KIP).